Iklan

Latu Har Hary Sampaikan Keprihatinan atas Lambannya Perbaikan Tembok Roboh di Pembatas TPA Sumur Batu

monitorindonews
Senin, 26 Mei 2025, Mei 26, 2025 WIB Last Updated 2025-05-26T09:28:55Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


MONITORINDONEWS
- Robohnya tembok pembatas antara zona Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu dengan permukiman warga di RT 01/03, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, menjadi perhatian serius Komisi II DPRD Kota Bekasi.


Ketua Komisi II, Latu Har Hary, menyampaikan keprihatinannya atas lambannya penanganan perbaikan tembok yang telah roboh hampir satu tahun terakhir. Kondisi ini menyebabkan gunungan sampah kian mendekat ke rumah warga, menimbulkan bau menyengat, serta menimbulkan rembesan air lindi yang sampai ke teras rumah.


"Permasalahan ini tidak bisa terus dibiarkan. Sampah kini bukan lagi jauh dari warga, tetapi sudah di depan mata, di halaman rumah mereka. Pemerintah Kota Bekasi harus segera bertindak," tegas Latu Har Hary, yang akrab disapa Bang Jampang, saat diwawancarai pada Senin (26/5).


Bang Jampang juga menyoroti buruknya pengelolaan TPA Sumur Batu secara keseluruhan. Menurutnya, kondisi TPA tersebut semakin memprihatinkan dan tak terurus, terlebih setelah adanya sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).


Sebagaimana diketahui, KLHK mewajibkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi untuk mengubah sistem pengelolaan sampah dari metode open dumping menjadi sanitary landfill, dengan tenggat waktu yang hanya enam bulan.


"Masalah sampah ini harus menjadi prioritas utama Wali Kota Bekasi, Bapak Tri Adhianto, dan dimasukkan dalam perencanaan RPJMD yang saat ini sedang disusun. Agar dalam lima tahun ke depan, persoalan utama ini bisa tuntas," tambahnya.


Tidak hanya masalah tembok pembatas dan sistem pengelolaan, Komisi II juga menyoroti maraknya praktik pembuangan sampah ilegal yang terjadi di TPA Sumur Batu. 


Beberapa armada disebut membuang sampah tanpa melalui jalur resmi, menggunakan akses jalan ilegal di sisi zona TPA yang temboknya kini sudah roboh.


Bang Jampang menyatakan bahwa praktik tersebut berpotensi merugikan pendapatan asli daerah (PAD) karena sampah dibuang tanpa pencatatan atau retribusi resmi.


"Kami akan memberikan rekomendasi tegas, termasuk evaluasi dan penggantian oknum UPTD yang terbukti terlibat dalam praktik pembuangan sampah ilegal ini," tegasnya.


Komisi II juga menjadwalkan inspeksi mendadak (sidak) ke TPA Sumur Batu dalam waktu dekat guna mendalami lebih lanjut permasalahan yang ada serta memastikan tindak lanjut nyata dari pihak-pihak terkait. (Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini