Kabupaten Bekasi - monitorindonews.com
Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB), Eko Setiawan Resmi melaporkan salah satu kepala dinas yang menjabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi, dengan laporan pengaduan bernomor : STTLAPDUAN/714/XI/2025/SAT RESKRIM/RESTRO/PMJ tentang dugaan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 undang undang informasi dan transaksi elektronik.
Minggu (02/11/2025)
Terjadinya pelaporan ini berawal ketika Eko Setiawan yang saat ini notabene sebagai ketua FKMPB, sedang membongkar kasus korupsi terkait Proyek Revitalisasi Pasar Cikarang. Ketika dirinya melakukan konfirmasi melalui pesan WA (WhatsApp ) dengan mengirim pemberitaan terkait proyek yang di maksud kepada GP, namun Eko mendapatkan balasan pesan video singkat yang isinya mengarah kepada pengancaman terhadapnya.
Dengan kronologis kejadian seperti yang telah di terangkan tersebut, akhirnya Eko Setiawan selaku Ketua FKMPB dengan hati dan tekad yang bulat resmi melaporkan GP ke Polres Metro Bekasi.
" Hari ini saya datang ke Polres Metro Bekasi untuk membuat laporan karena diri saya merasa terancam bang, saya di kirimi video yg isinya kain kafan, sama aja itu memberi sinyal bahwa saya harus mati. ini membuat Hati dan pikiran saya terguncang merasa terancam. " Ungkap Eko Setiawan.
Diketahui dari keterangan Eko Setiawan Proyek Revitalisasi Pasar Cikarang merupakan salah satu program yang ada dinas tersebut.
(MNR)



