MONITORINDONEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menegaskan komitmennya dalam mendorong keterbukaan informasi publik di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Hal ini disampaikan anggota komisi I Dariyanto terkait evaluasi keterbukaan informasi publik aparatur sipil negara (ASN) di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Bekasi Timur.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, menilai bahwa kesadaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan prinsip transparansi semakin meningkat, seiring dengan adanya regulasi yang mengatur secara tegas mengenai keterbukaan informasi.
“Saya pikir kalau sekarang keterbukaan informasi dari ASN mulai baik karena memang ada sanksinya juga terhadap ASN yang tidak melakukan keterbukaan informasi publik,” ujar Dariyanto di sela kegiatan evaluasi pada Rabu (4/6/2025)
Menurutnya, DPRD Kota Bekasi juga telah menerapkan standar kehadiran dalam forum resmi agar informasi yang disampaikan kepada legislatif tidak setengah-setengah. Pejabat yang mewakili kepala dinas haruslah sosok yang memiliki kewenangan dan pemahaman mendalam terhadap kebijakan dan data dinas.
“Yang hadir dalam rapat-rapat dengan dinas seperti yang sudah kita sepakati berdasarkan tata tertib minimal sekretaris dinas. Jika kepala dinasnya berhalangan hadir, maka hanya bisa diwakili oleh sekretaris dinas supaya kita mendapatkan informasi yang utuh dan juga benar,” tegasnya.
UU Keterbukaan Informasi Publik dan Sanksi Bagi ASN yang Melanggar
Kewajiban keterbukaan informasi publik oleh badan publik dan ASN secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU ini merupakan dasar hukum yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui informasi dari badan publik, termasuk pemerintah daerah.
Dalam UU tersebut, badan publik wajib:
* Menyediakan informasi yang akurat dan mudah diakses,
* Mengumumkan informasi secara berkala (Pasal 9),
* Memberikan informasi secara serta-merta dalam keadaan darurat (Pasal 10),
* Menyediakan informasi setiap saat apabila diminta masyarakat (Pasal 11).
Jika kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, maka ASN atau badan publik bisa dikenai sanksi. Pasal 52 menyebutkan:
"Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU ini dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Lebih lanjut, Pasal 53 dan 54 juga mengatur sanksi pidana, yakni:
Hukuman penjara paling lama 1 (satu) tahun, dan/atau Denda paling banyak Rp5.000.000, bagi setiap pejabat publik yang dengan sengaja menghambat akses informasi.
Komitmen Berkelanjutan Menuju Pemerintahan yang Transparan
Dariyanto berharap, melalui evaluasi ini, OPD di Kota Bekasi dapat semakin sadar akan pentingnya keterbukaan dan pertanggungjawaban publik. Menurutnya, keterbukaan bukan sekadar kewajiban hukum, tapi juga fondasi bagi pemerintahan yang bersih dan dipercaya masyarakat.
“Kita ingin sinergi yang sehat antara legislatif dan eksekutif dengan mengedepankan prinsip transparansi. Semakin terbuka, semakin kecil potensi kesalahan dan kecurigaan dari publik,” pungkasnya.
Evaluasi ini menjadi salah satu upaya konkret DPRD Kota Bekasi dalam mengawal pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
(ADV/Humas Setwan DPRD Kota Bekasi)